Rabu, 10 Oktober 2012


Jawabannya  :
1.     Berkembangnya profesi akuntan telah banyak diakui oleh berbagai kalangan. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan masyarakat akan jasa akuntan menjadi pemicu perkembangan tersebut. Dalam Setiap bidang profesi memiliki aturan khusus yang di kenal dengan nama "kode etik". Kode Etik ini menetapkan prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur dalam Kode Etik ini.

2.    A. Kualitas, kapabilitas atau kekuatan untuk menimbulkan kepercayaan.
b. sifat-sifat sebagaimana terdapat seorang yang profosional.
c. ragu-ragu atau penderitaan dan pengalaman menjadi orang yang bersifat sinis.
d. paham politik yang ingin mempertahankan dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yang sudah ada.

http://yudi-akuntan.blogspot.com/2009/06/kode-etik-profesi-akuntan-publik.html

Nama           :         Nita  Yuliaa
N P M          :         20209648
Kelas           :         4  EB 17

Tidak ada komentar:

Posting Komentar