Jawabannya :
1. Berkembangnya profesi akuntan telah
banyak diakui oleh berbagai kalangan. Kebutuhan dunia usaha, pemerintah, dan
masyarakat akan jasa akuntan menjadi pemicu perkembangan tersebut. Dalam Setiap
bidang profesi memiliki aturan khusus yang di kenal dengan nama "kode
etik". Kode Etik ini menetapkan
prinsip dasar dan aturan etika profesi yang harus diterapkan oleh setiap
individu dalam kantor akuntan publik (KAP) atau Jaringan KAP, baik yang
merupakan anggota IAPI maupun yang bukan merupakan anggota IAPI, yang memberikan
jasa profesional yang meliputi jasa assurance dan jasa selain assurance seperti
yang tercantum dalam standar profesi dan kode etik profesi. Untuk tujuan Kode
Etik ini, individu tersebut di atas selanjutnya disebut ”Praktisi”. Anggota
IAPI yang tidak berada dalam KAP atau Jaringan KAP dan tidak memberikan jasa
profesional seperti tersebut di atas tetap harus mematuhi dan menerapkan Bagian
A dari Kode Etik ini. Suatu KAP atau Jaringan KAP tidak boleh menetapkan kode
etik profesi dengan ketentuan yang lebih ringan daripada ketentuan yang diatur
dalam Kode Etik ini.
2.
A. Kualitas, kapabilitas atau kekuatan
untuk menimbulkan kepercayaan.
b. sifat-sifat sebagaimana
terdapat seorang yang profosional.
c. ragu-ragu atau penderitaan dan
pengalaman menjadi orang yang bersifat sinis.
d. paham politik yang ingin
mempertahankan dan stabilitas sosial, melestarikan pranata yang sudah ada.
http://yudi-akuntan.blogspot.com/2009/06/kode-etik-profesi-akuntan-publik.html
Nama : Nita
Yuliaa
N P M : 20209648
Kelas : 4
EB 17
Tidak ada komentar:
Posting Komentar